close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi gedung Ombudsman RI. /Foto dok. Ombudsman
icon caption
Ilustrasi gedung Ombudsman RI. /Foto dok. Ombudsman
Peristiwa
Rabu, 16 Juli 2025 13:00

Alarm konflik kepentingan di tubuh pansel Ombudsman RI

Penunjukkan Munafrizal Manan dan Erwan Agus Purwanto dipersoalkan koalisi masyarakat sipil. Kenapa?
swipe

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan lima nama anggota panitia seleksi calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2026–2031. Pembentukan pansel calon anggota ORI ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 57/P tahun 2025 yang ditandatangani pada 3 Juni 2025.

Kelima orang yang didaulat jadi anggota pansel, yakni Deputi Bidang Refirmasi Kementerian PAN-RB Erwan Agus Purwanto selaku ketua, Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian Hukum Munafrizal Manan selaku wakil ketua, serta Rektor UMJ Ma'mun Murod, dekan Universitas Nahdlatul Ulama Ahmad Suedy, dan mantan Komsioner KPU RI Ida Budhiati sebagai anggota. 

Penunjukkan kelima nama itu dipersoalkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari sejumlah LSM. Menurut peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono, setidaknya ada dua sosok anggota pansel ORI yang keberadaannya dipertanyakan, yakni Erwan dan Munafrizal. 

Selain sebagai petinggi di Kementerian PAN-RB, Erwan menjabat sebagai Komisaris Independen PT. Angkasa Pura I sejak Desember 2023. PT Angkasa Pura I ialah salah satu perusahaan di bawah subholding InJourney Airports, yakni bagian dari holding BUMN pariwisata dan aviasi InJourney.

Di sisi lain, bandara dan sektor transportasi udara merupakan objek pengawasan langsung Ombudsman RI dan persoalan-persoalan di bandara kerap muncul dalam laporan pengaduan publik yang datang ke lembaga tersebut.

"Erwan akan menilai calon anggota Ombudsman yang berpotensi harus mengawasi entitas tempat ia sendiri duduk sebagai pengawas. Ini menimbulkan konflik kepentingan struktural yang nyata, dan melemahkan integritas proses seleksi," kata Agus kepada Alinea.id di Jakarta, belum lama ini. 

Adapun Munafrizal pernah ditunjuk sebagai juru bicara bidang HAM dan konstitusi di Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Gerindra. Walaupun tidak tercatat sebagai kader formal, peran Munafrizal dalam struktur kampanye partai menimbulkan kekhawatiran mengenai afiliasi politik dan netralitasnya dalam proses seleksi.

Selain itu, Kementerian Hukum juga merupakan salah satu institusi negara yang kerap diadukan ke Ombudsman, terutama terkait kenerjanya di bidang layanan pemasyarakatan, imigrasi, dan administrasi. Kombinasi antara jabatan strategis dan afiliasi politik menjadikan posisinya rawan konflik kepentingan.

"Seharusnya, pansel itu terdiri dari unsur dari pemerintah, akademisi dan masyarakat sipil. Ketiganya (unsur) itu harus terhindar dari konflik kepentingan tentunya," kata Agus. 

Senada, Meal Officer International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Rinto Leonardo Siahaan menilai formasi pansel calon anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 rawan konflik kepentingan. Pansel, kata dia, bisa saja dititipi calon-calon yang sudah lebih dulu direstui Istana sebelum diseleksi. 

"Oleh karenanya, teman-teman mendorong keterbukaan kepada publik terkait proses yang berlangsung. Selain itu, harus ada pendataan CoI (conflict of interest) itu sendiri," kata Rianto kepada Alinea.id, Selasa (15/7). 

Sebagai lembaga negara independen, keberadaan Ombudsman merupakan mandat dari UU Nomor 37 Tahun 2008. Ombudsman berperan dalam memastikan agar pelayanan publik berjalan adil, bebas dari malaadministrasi, dan berpihak pada masyarakat. Kredibilitas lembaga ini bersumber dari integritas proses pembentukannya.

Dalam laporan Ombudsman RI 2023, tercatat peningkatan pengaduan sebesar 14,6% dibandingkan tahun sebelumnya. Pengaduan paling banyak berasal dari sektor agraria, pendidikan, layanan kependudukan, dan transportasi. Mayoritas aduan masyarakat terkait dengan instansi pemerintah dan BUMN.

Adapun dalam laporan Ombudsman RI 2024 yang diluncurkan Mei lalu, tercatat lembaga itu menerima 10.837 pengaduan masyarakat dan berhasil menyelesaikan 10.303 kasus. Pemerintah daerah menjadi terlapor terbanyak dengan 5.146 laporan, diekor kementerian dan lembaga pusat serta BUMN/BUMD dengan 724 laporan. 

Selain itu, intervensi Ombudsman berhasil mencegah kerugian negara hingga Rp 166, 49 miliar. Data itu, kata Rianto, menunjukkan bahwa pengawasan publik masih sangat dibutuhkan dan posisi Ombudsman harus dilindungi dari segala bentuk kompromi politik maupun bisnis.

"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak meninjau kembali dan mengevaluasi susunan Pansel, khususnya nama-nama yang memiliki konflik kepentingan struktural, politik, atau afiliasi ideologis yang tidak terbuka," ujar Rianto. 

 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan