KPK: Pemberhentian PNS korupsi lambat

Baru 393 PNS diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 orang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah./AntaraFoto

KPK menilai pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi masih lambat karena baru 393 PNS diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 orang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

"KPK menerima informasi dari BKN tentang masih lambatnya proses pemberhentian PNS yang telah terbukti korupsi. Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) per 14 Januari 2019 hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 PNS yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Meski demikian, di luar 2.357 PNS tersebut terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi diberhentikan, sehingga total PNS yang diberhentikan adalah 891 orang. Pemberhentian seluruh 2.357 PNS itu seharusnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.

"KPK sangat menyayangkan rendahnya komitmen PPK, baik di pusat ataupun daerah untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku tersebut," tambah Febri.