KPK: Pengembalian Kompol Rossa atas permintaan Polri

Menurut pihak KPK, setelah meminta Rossa dikembalikan, Polri membatalkan permintaan tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/19). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri, dilakukan atas dasar permintaan institusi kepolisian. Namun Polri sempat berubah sikap atas permintaan tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan kronologi pemberhentian Kompol Rossa sebagai penyidik KPK. Fikri mengklaim pengembalian itu bermula ketika Korps Bhayangkara melayangkan surat penarikan tugas, terhadap Kompol Rossa dan Kompol Indra pada 13 Januari 2020.

"Antara lain alasan penarikannya tersebut adalah dibutuhkan organisasi, untuk penugasan di internal Polri," kata Fikri  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Menurutnya, surat tersebut sampai ke meja pimpinan KPK pada 14 Januari 2020. Berselang sehari, Ketua KPK Firli Bahuri bersama komisioner lainnya memutuskan untuk memberi disposisi, dengan menerangkan bahwa sikap KPK menyetujui permintaan penarikan tersebut.

Atas disposisi itu, Sekretaris Jendral KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo memproses administrasi pengembalian Rossa dan Indra ke Korps Bhayangkara. KPK pun melayangkan surat persetujuan penarikan dua penyidik itu ke Kapolri pada 21 Januari 2020.