sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Pengembalian Kompol Rossa atas permintaan Polri

Menurut pihak KPK, setelah meminta Rossa dikembalikan, Polri membatalkan permintaan tersebut.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 06 Feb 2020 22:00 WIB
KPK: Pengembalian Kompol Rossa atas permintaan Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri, dilakukan atas dasar permintaan institusi kepolisian. Namun Polri sempat berubah sikap atas permintaan tersebut.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan kronologi pemberhentian Kompol Rossa sebagai penyidik KPK. Fikri mengklaim pengembalian itu bermula ketika Korps Bhayangkara melayangkan surat penarikan tugas, terhadap Kompol Rossa dan Kompol Indra pada 13 Januari 2020.

"Antara lain alasan penarikannya tersebut adalah dibutuhkan organisasi, untuk penugasan di internal Polri," kata Fikri  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2).

Menurutnya, surat tersebut sampai ke meja pimpinan KPK pada 14 Januari 2020. Berselang sehari, Ketua KPK Firli Bahuri bersama komisioner lainnya memutuskan untuk memberi disposisi, dengan menerangkan bahwa sikap KPK menyetujui permintaan penarikan tersebut.

Atas disposisi itu, Sekretaris Jendral KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Chandra Sulistio Reksoprodjo memproses administrasi pengembalian Rossa dan Indra ke Korps Bhayangkara. KPK pun melayangkan surat persetujuan penarikan dua penyidik itu ke Kapolri pada 21 Januari 2020.

Menurut Fikri, surat tersebut tiba di Mabes Polri pada 24 Januari 2020. Untuk itu, Korps Bhayangkara menyetujui penarikan dua peyidiknya dari KPK.

Namun, Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono kemudian meneken surat yang menyatakan pembatalan penarikan Kompol Rossa dan Kompol Indra pada 21 Januari 2020.

Namun surat pembatalan itu baru diterima KPK pada 28 Januari 2020. Saat itu, lembaga antirasuah sudah memutuskan untuk mengembalikan Kompol Rossa dan Kompol Indra.

Sponsored

Karena itu, Firli Cs bersikukuh untuk mengembalikan Rossa dan Indra ke Polri. Sikap tersebut dikuatkan dengan surat pimpinan KPK tertanggal 29 Januari 2020 ke Polri.

"Tetap posisinya, suratnya kembali ke disposisi di awal yang disepakati kelima pimpinan pada 15 Januari 2020, dan yang ditindaklanjuti tanggal 21 Januari 2020 tentang pengembalian per 1 Februari 2020 dan sudah diterima tanggal 24 Januari 2020 oleh Mabes Polri," ucap Fikri menjelaskan.

Dia pun menegaskan, proses pengembalian Rossa dan Indra ke Polri sudah sesuai dengan aturan-aturan kepegawaian yang berlaku di KPK.

"Perlu kami sampaikan juga bahwa mekanisme proses tadi saya sebutkan sejak penerimaan surat, penarikan, sampai pengembalian, mengacunya adalah aturan-aturan kepegawaian yang berlaku di KPK," katanya.

Rossa, merupakan penyidik yang masuk dalam tim satgas kasus suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW, yang menyeret eks caleg PDIP dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Simpang siur status Kompol Rossa sempat membuat nasibnya terkatung-katung. Sebab Rossa sudah tak dapat bekerja di KPK, juga tak diterima di institusi kepolisian. 

Namun pada Rabu (5/2), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan Polri telah memutuskan untuk menerima kembali Kompol Rossa. Keputusan ini diambil setelah kedua pimpinan lembaga penegak hukum ini melakukan pertemuan ihwal status pekerjaan Rossa.

Namun pada Kamis pagi ini, Argo mengatakan Polri belum menerima surat pemberhentian Kompol Rossa dari KPK. "Kami belum menerima surat dari KPK. Nanti kami lihat seperti apa suratnya," kata Argo di Mabes Polri, Kamis (6/2).

Berita Lainnya
×
tekid