KPK: Penyelenggara negara dilarang terima hadiah di Hari Raya Idulfitri

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta berisiko sanksi pidana."

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan larangan bagi para penyelenggara negara untuk meminta dana atau hadiah tunjangan hari raya (THR), atau dengan sebutan lain. Musababnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan terlarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," kata Plt juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5).

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya. Edaran itu diterbitkan sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020.

"Dalam SE tersebut KPK mengimbau perayaan hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan, sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan," kata Ipi.

Dalam edaran itu, kata dia, pihaknya merekomendasikan tiga hal. Pertama, pimpinan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah dan BUMN/BUMD dapat melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.