KPK periksa 2 karyawan swasta terkait kasus Nurhadi

Pemanggilan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/6/2020)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyidik kasus suap dan gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka. Hari ini, Jumat (7/8) komisi antirasuah memanggil dua karyawan swasta bernama Sunardi dan Budi Kurniawan.

"Keduanya, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (7/8).

KPK akan menggali dua saksi itu untuk melengkapi berkas penyidikan Nurhadi. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Rincian suap yang diberikan, berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.

Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA. Adapun, perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara
PT MIT dan PT KBN.