KPK periksa Bupati Temanggung terpilih dan petinggi PLN

Bupati Temanggung terpilih M. Al Khadziq dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso akan diperiksa sebagai saksi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (kanan) meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Senin (24/7)./ Antarafoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Bupati Temanggung dan petinggi PT PLN Persero, dalam penyidikan kasus suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Bupati Temanggung terpilih M. Al Khadziq dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso akan diperiksa sebagai saksi untuk Johannes Budisutrisno Kotjo.

Selain Kadziq dan Iwan, KPK juga rencananya akan memeriksa pegawai pemerintah non-PNS Tenaga Ahli DPR-RI Tahta Maharaya, karyawan swasta Audrey Ratna Justianty, dan unsur swasta Endri Erawan.

"Mereka diperiksa untuk tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (25/7).

Muhammad Al Khadziq adalah suami dari tersangka Eni Saragih. Ia ikut diamankan KPK saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat istrinya Eni Saragih pada Jumat 13 Juli 2018 lalu. Mereka diamankan kala sedang berada di rumah Menteri Sosial Idrus Marham.

Dalam Pilkada Temanggung ,Al Khadziq yang berpasangan dengan Heri Ibnu Wibowo meraih suara terbanyak dan dinyatakan sebagai pemenang. Pasangan ini diusung oleh Partai Golkar, Partai Gerindra, PPP, dan PAN. Khadziq sendiri bukan kader Partai Golkar asli. Ia pernah bergabung dengan PPP dan PKB.