KPK periksa Calon Rektor UIN Ar-Raniry

Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menjerat eks Ketum PPP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah./AntaraFoto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap calon dan mantan rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Mereka adalah Farid Wajdi Ibrahim, Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2014-2018, dan Syahrizal, Guru Besar UIN Ar-Raniry. Keduanya merupakan kandidat calon rektor periode 2018-2023.

Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) yang menjerat eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Pemeriksaan ini merupakan hasil pengembangan kasus yang menjerat Rommahurmuziy.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy) terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kemenag," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh calon rektor UIN di beberapa daerah. Adapun ketujuh calon rektor itu yakni Ali Mudlofir, Masdar Hilmy, Akh. Muzzaki, Syarif, Wajidi Sayadi, Hermansyah, dan Warul Walidin. 

"Kami mendalami pengetahuan mereka tentang bagaimana proses seleksi yang terjadi selama ini dan karena mereka adalah calon yang masuk dalam tiga besar, artinya proses paling akhir sebelum satu orang dipilih," ujar Febri, di Jakarta, Senin (18/6).