KPK periksa direksi Garuda Indonesia soal suap mesin pesawat

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadinoto Soedigno.

Corporate Secretary (Corsec) and Legal PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ike Andriani berjalan meninggalkan ruangan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/12/2019). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Garuda Maintanance Facility Aero Asia, Iwan Joeniarto, untuk diperiksa hari ini. Iwan dipanggil dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (16/12).

Selain Iwan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, Vice President Coorporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia, Hengki Heriandono.

Kemudian, bekas Executive Vice President Human Capital & Coorporation Supplier Service Garuda Indonesia, Heriyanto Agung Putra; dan mantan Coorporate Secretary and Legal Garuda Indonesia, Ike Andriani. Mereka juga akan bersaksi untuk tersangka Hadinoto.

Hadinoto diduga telah menerima aliran dana suap senilai 2,3 juta dolar Singapura dan 477 ribu Euro, dari bekas Direktur PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang itu dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno di Singapura.