sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa direksi Garuda Indonesia soal suap mesin pesawat

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hadinoto Soedigno.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 16 Des 2019 12:55 WIB
KPK periksa direksi Garuda Indonesia soal suap mesin pesawat

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT Garuda Maintanance Facility Aero Asia, Iwan Joeniarto, untuk diperiksa hari ini. Iwan dipanggil dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HDS (Hadinoto Soedigno)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (16/12).

Selain Iwan, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya yakni, Vice President Coorporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia, Hengki Heriandono.

Kemudian, bekas Executive Vice President Human Capital & Coorporation Supplier Service Garuda Indonesia, Heriyanto Agung Putra; dan mantan Coorporate Secretary and Legal Garuda Indonesia, Ike Andriani. Mereka juga akan bersaksi untuk tersangka Hadinoto.

Hadinoto diduga telah menerima aliran dana suap senilai 2,3 juta dolar Singapura dan 477 ribu Euro, dari bekas Direktur PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Uang itu dikirim ke rekening Hadinoto Soedigno di Singapura.

Soetikno juga mengalirkan uang kepada eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Dia diduga kuat telah menerima uang dari Soetikno sebesar Rp5,79 miliar. Uang itu diduga digunakan untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah.

Emirsyah juga diduga menerima 680.000 dolar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura, serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen di Singapura.

KPK menduga sumber uang suap yang diberikan Soetikno berasal dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls-Royce. Uang itu merupakan fee atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh Garuda Indonesia melalui Soetikno, yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.

Sponsored

Sebagai pihak penerima suap, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid