KPK periksa dua saksi kasus mafia hukum di MA

Keduanya, adalah seorang wiraswasta bernama Onggang J Napitu dan seorang PNS bernama Pudji Astuti.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). Foto Antara/Aditya Pradana Putra/hp.

Tertangkapnya Nurhadi harus menjadi pintu masuk membongkar mafia hukum. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang membantu Nurhadi buron dan yang terlibat dalam kasusnya.

Komisi antirasuah tersebut, memanggil dua orang saksi untuk diperiksa kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Keduanya, ialah seorang wiraswasta bernama Onggang J Napitu dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Pudji Astuti.

Rencananya, keduanya akan melengkapi berkas penyidikan salah satu tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di MA. "Keduanya, akan diperilsa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (3/5).

Pada perkara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya ialah Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Ketiganya, telah ditetapkan ke dalam daftar DPO oleh KPK pada Kamis (13/2). Langkah itu, diambil lantaran ketiganya kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan. Namun, penyidik lembaga antirasuah tersebut, telah berhasil menangkap Nurhadi dan menantunya pada Senin (1/6) malam, atau tiga bulan setelah menyandang status buron.