KPK jadwalkan pemeriksaan dua tersangka suap DPRD Sumut

KPK juga akan memanggil tiga tersangka lain yang tak memenuhi panggilan pada Jumat (13/7) lalu.

Anggota DPRD Sumatera Utara Rinawati Sianturi (kiri) bersama mantan anggota DPRD Sumatera Utara Rooslynda Marpaung (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/7). Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka adalah mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014, yaitu Rahmianna Delima Pulungan (RDP) dan Biller Pasaribu (BPU).

"Hari ini diagendakan pemeriksaan dua tersangka dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut, yaitu RDP dan BPU," kata Juru Bicara, KPK Febri Diansyah, Senin (16/7).

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lain pada pekan ini, yaitu Abul Hasan Maturidi (DTM), Richard Eddy Marsaut (REN), dan Syafrida Fitrie (SFE). Tiga orang tersebut merupakan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014, yang tidak memenuhi panggilan pada Jumat (13/7).

"Kami harap tersangka hadir dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang," ucap Febri.

Kelimanya merupakan bagian dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut. Mereka diduga telah menerima uang suap masing-masing sebesar Rp300 juta hingga Rp350 juta dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.