sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK jadwalkan pemeriksaan dua tersangka suap DPRD Sumut

KPK juga akan memanggil tiga tersangka lain yang tak memenuhi panggilan pada Jumat (13/7) lalu.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 16 Jul 2018 11:36 WIB
KPK jadwalkan pemeriksaan dua tersangka suap DPRD Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka adalah mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014, yaitu Rahmianna Delima Pulungan (RDP) dan Biller Pasaribu (BPU).

"Hari ini diagendakan pemeriksaan dua tersangka dalam kasus suap terhadap sejumlah anggota DPRD Sumut, yaitu RDP dan BPU," kata Juru Bicara, KPK Febri Diansyah, Senin (16/7).

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lain pada pekan ini, yaitu Abul Hasan Maturidi (DTM), Richard Eddy Marsaut (REN), dan Syafrida Fitrie (SFE). Tiga orang tersebut merupakan mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014, yang tidak memenuhi panggilan pada Jumat (13/7).

"Kami harap tersangka hadir dan memenuhi kewajiban hukum yang diatur undang-undang," ucap Febri.

Kelimanya merupakan bagian dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap DPRD Sumut. Mereka diduga telah menerima uang suap masing-masing sebesar Rp300 juta hingga Rp350 juta dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Uang suap tersebut diberikan terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014, dan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Sponsored

Kemudian terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi pada 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

38 tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid