KPK periksa eks anggota DPRD Muara Enim terkait suap proyek

Ramlan Suryadi dan Aries HB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil bekas Anggota DPRD Muara Enim, Muhardi, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR setempat.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Penyidik juga memeriksa ajudan Ketua DPRD Muara Enim, Ellen Joe. Sedianya dia pun akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Ramlan.

Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, ditetapkan tersangka bersama bekas Ketua DPRD Aries HB, Senin (27/4). Ini dilakukan setelah KPK mengembangkan kasus eks Bupati Ahmad Yani.

Pada perkaranya, Ramlan diduga menerima uang Rp1,115 miliar dan satu unit Samsung Note 10 dari seorang kontraktor Robi Okta Pahlevi. Pemberian ponsel berlangsung pada medio Desember 2018-September 2019.