KPK periksa eks Bupati Bogor terkait kasus Rahmat Yasin

KPK periksa mantan Bupati Bogor Nurhayanti sebagai saksi.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pemotongan anggaran pada setiap satuan kerja (Satker) Pemerintah Kabupaten Bogor yang menjerat Rahmat Yasin. Pendalaman itu dilakukan melalui proses pemeriksaan eks Bupati Bogor, Nurhayanti hari ini.

"Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait dengan pengetahuan saksi adanya dugaan perintah dan kebijakan oleh tersangka RY (Rahmat Yasin), untuk di lakukan pemotongan anggaran pada setiap satker pada Pemkab Bogor yang nantinya akan di pergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka RY," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (14/7).

Dalam perkaranya, Yasin selaku mantan Bupati Bogor ditetapakan tersangka oleh KPK atas dua kasus korupsi, yakni:

Pertama, Yasin diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar. Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014. 

Kedua, KPK menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan kota santri.