KPK periksa Ketua KPPU telusuri aliran dana Rp1,9 M

Penyidik KPK juga memanggil Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjarsari.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers kepada wartawan. Foto Antara.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (23/12). Pemanggilan terhadap Kurnia oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara atau PTPN III (Persero).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta pada Senin (23/12).

Belum diketahui fokus yang menjadi pemeriksaan penyidik KPK terhadap Kurnia. Namun yang pasti, dalam surat dakwaan pemilik PT Fakar Mulia Transindo, Pieko Njotosetiadi, bekas Ketua KPPU Syarkawi Ahmad disebut menerima aliran uang sebesar Rp1,9 miliar.

Berdasarkan keterangan di surat dakwaan Pieko, uang Rp1,9 miliar itu diperuntukkan membuat kajian guna menghindari kesan praktik monopoli terkait long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang atas pembelian gula kristal putih.

Selain Kurnia, penyidik juga memanggil Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjarsari yang juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan I Kadek Kertha Laksana.