KPK periksa Ketum PKB Muhaimin Iskandar hari ini

Muhaimin Iskandar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (tengah) bersama Walikota Palu Hidayat (kiri) dan Bupati Sigi Irwan Lapata (kanan) menyanyikan mars santri saat apel dan penutupan rangkaian peringatan Hari Santri Nasional 2019 di Lapangan Vatulemo, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (27/10)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar hari ini. Pria yang akrab disapa Cak Imin itu akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI fraksi PKB periode 2014-2019. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha alias HA.

"Muhaimin Iskandar akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (19/11).

Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah politikus PKB untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka ialah Jazilul Fawaid, Fathan, Mohammad Toha, dan Helmy Faishal Zaini.

Selain Cak Imin, penyidik juga memanggil dua anggota DPRD Provinsi Lampung yakni, Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung, untuk diperiksa hari ini. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Hong Artha.