KPK periksa Menteri Jonan dalam kasus PLTU Riau pekan depan

Menteri Jonan akan diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan Basir dan Samin Tan.

Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan kuliah umum tentang Wawasan Kebangsaan di Auditorium Benedictus Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (6/4)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Ia bakal diperiksa untuk dua tersangka kasus suap PLTU Mulut Tambang Riau-1, yakni Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap Jonan. Surat panggilan dilayangkan ke alamat rumah dinas mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) itu. Jonan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (15/5).

"Direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sofyan Basir dan tersangka Samin Tan. Jadi ada dua tersangka, Sofyan terkait dengan kerjasama PLTU Riau-1 dan Samin Tan sebenarnya hanya pengembangan dari kasus ini juga," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Junat (10/5).

Meski demikian, Febri mengaku belum mengetahui materi pokok pemeriksaan tersebut. Dia berdalih hal itu merupakan kewenangan dari penyidik.

Lebih lanjut, Febri menilai pemanggilan Jonan dapat memberikan titik terang dalam pengusutan kasus tersebut. "Kalau kita lihat dari rangkaian persidangan kasus PLTU Riau-1, ada kewenangan di instansi PLN dan Kementerian ESDM. Nah kebijakan-kebijakan itu menjadi poin yang perlu dicermati lebih lanjut," ucapnya.