KPK periksa notaris soal Rafael Alun

Pemeriksaan terkait kasus dugaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan di Dirjen Pajak dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto Antara/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (5/5), menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang, dalam kasus dugaan gratifikasi dalam pengurusan perpajakan di Dirjen Pajak dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, hanya ada satu saksi yang hadir yakni Fransiscus Xaverius Arsin, yang merupakan notaris/PPAT. Tiga saksi lainnya, Agus Hashim Ahmad, Nanan Hadiretna Djohan, dan Sandra Praditya tidak hadir.

“Ketiga saksi dimaksud, tidak hadir dan masih dilakukan penjadwalan ulang,” kata Ali dalam keterangan, Jumat (5/5).

Sebelumnya, penyidik melakukan upaya cegah ke luar negeri terhadap lima orang. Mereka diduga terkait proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Permintaan cegah itu diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).