KPK periksa Nurhadi dan menantunya

Penyidik mengonfirmasikan terkait dengan barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyian tersangka selaku DPO.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (NHD), terkait barang bukti yang sempat disembunyikan saat masih buron.

NHD diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap dan gratifikasi perkara di MA 2011-2016 pada Rabu (26/8).

“Penyidik mengonfirmasikan terkait dengan barang bukti yang ditemukan di tempat persembunyian tersangka selaku DPO saat itu yang berada di Kawasan Simprug, Jakarta Selatan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8).

Tak hanya Nurhadi, komisi antirasuah juga mencecar tersangka pihak swasta yang tak lain menantu Nurhadi, yakni Rezky Herbiyono (RHE) dalam kapasitasnya sebagai saksi Nurhadi dan tersangka lainnya, Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT) Heindra Soenjoto (HS).

“Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan dugaan penukaran uang di money changer dan penggunaan aliran uang yang diterima dari berbagai pihak, termasuk yang diberikan oleh tersangka HS,” ucapnya.