KPK periksa Nurhadi terkait sewa rumah saat buron

Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6)/Fptp Antara/Aditya Pradana Putra.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, mengenai proses penyewaan rumah yang dipakai saat buron. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Ferdy Yuman (FY), tersangka kasus dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan perkara yang menjeratnya.

"Nurhadi didalami pengetahuannya terkait dengan proses penyewaan rumah yang ditempati oleh saksi saat berstatus DPO (daftar pencarian orang) KPK di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (8/2).

Sebagai informasi, Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama menantunya Rezky Herbiyono, dia sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Adapun dalam mengusut perkara Ferdy, penyidik komisi antisuap turut memeriksa empat saksi lainnya. Dua kasir PT Sly Danamas Money Changer, Lily dan Sarofah, dikonfirmasi mengenai aktivitas penukaran uang yang dilakukan tersangka.

"Gunawan (karyawan swasta) dan Erwin (karyawan swasta) didalami pengetahuannya terkait keberadaan tersangka FY sesaat setelah menghilang dari tempat penangkapan NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," ucap Ali.