KPK periksa petinggi Amarta Karya soal korupsi pengadaan proyek

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, belum diumumkan sampai sekarang.

Kantor PT Amarta Karya di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2020. Google Maps/Irman Novriandi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa petinggi PT Amarta Karya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pada badan usaha milik negara (BUMN) itu periode 2018-2020.

Saksi yang diperiksa adalah Senior VP Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Amarta Karya, Yohanes Goalbertus Onky Reza Githa Pradana, dan Supervisor pada Divisi Keuangan PT Amarta Karya, Muhamad Bangkit Hutama.

"Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait proyek pada PT Amarta Karya tahun 2018 sampai dengan tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK RI," kata Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Senin (1/8).

Selain Yohanes dan Hutama, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya terkait kasus serupa. Sehingga, total saksi yang diperiksa sebanyak empat orang.

Adapun kedua saksi lainnya, yakni pegawai Divisi EPC PT Amarta Karya, Dodi Dudung Suhendar, dan seorang karyawan swasta, Raditya Kholid Aroyo.