KPK periksa bekas anggota DPRD Kukar usut TPPU mantan Bupati Kukar

Rita Widyasari adalah politikus Partai Golkar yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kukar.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sedang menjadwalkan pemeriksaan bekas anggota DPRD Kukar./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan bekas anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Mursidi Muslim. Kasus ini terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Rita Widyasari.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu rencananya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW (Rita Widyasari)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (27/11).

Mantan Bupati Kutai Kartanegara itu merupakan narapidana kasus korupsi penerimaan gratifikasi terkait perizinan proyek di Dinas Pemerintah Kabupaten Kukar. Dia terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar.

Disinyalir, Rita telah memindahkan sebagian harta hasil korupsi itu dalam berbagai bentuk. Terbukti, KPK telah menyita aset yang diduga hasil TPPU. Adapun harta yang diaita berupa benda tak bergerak seperti: tanah dan bangunan Vila Tamara yang berlokasi di Samarinda, Kalimantan Timur.