KPK periksa saksi untuk tersangka mantan presdir Lippo Cikarang

Mantan presdir Lippo Cikarang Toto diduga pernah memberikan uang senilai Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin guna mempermudah IPPT.

Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (kiri) keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12/2019). Foto Antara/Muhammad Adimaja/wsj.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang Tbk. Edi Dwi Soesianto, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BTO (Bartholomeus Toto)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam pesan singkat, Senin (13/1).

Nama Edi cukup sentral dalam perkara ini. Sebab, dia pernah menyebut Toto memberikan uang senilai Rp10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin guna mempermudah Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta. Uang itu, diberikan Toto saat Neneng menjadi Bupati Bekasi.

Bahkan, Edi pernah pernah menyebut bos Lippo Group, James Riady terlibat dalam praktik suap Meikarta. Dia pernah memberikan keterangan bahwa James turut mengatur pertemuan antara Neneng dengan dirinya. Hal itu diungkapkannya dalam persidangan terdakwa Billy Sindoro, pada Senin (11/1).

Namun, sejumlah keterangan Edi mendapat serangan dalam bentuk pelaporan ke Polrestabes oleh Toto. Tersangka Meikarta itu, merasa difitnah atas sejumlah keterangan Edi dalam persidangan.