KPK akan periksa seorang direktur sebagai saksi kasus Edhy Prabowo

Tiga orang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (kedua kanan), bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12/2020). Foto Antara/Reno Esnir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa Direktur Mitra Jaya Persada, Sudiarto, dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Bersama dua karyawan swasta, I Ketut Lila Buana dan Noer Syamsi Zakaria, Sudiarto akan dimintai keterangan untuk tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP).

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (24/2).

Sementara Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, telah didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta. Suharjito diterka menyogok agar proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya untuk perusahaannya dipercepat, sebab menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Pada dakwaannya, Suharjito disebut memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia atau PLI cum pendiri PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadhi Pranoto Loe.