KPK periksa tersangka suap APBD-P Kota Malang

Para tersangka adalah Wali Kota Malang Moch. Anton dan enam anggota DPRD Kota Malang.

Moch. Anton menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Polresta Malang, Jawa Timur, Kamis (22/3). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/ama/18.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh tersangka kasus suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015, Selasa (27/3). Para tersangka adalah Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch. Anton dan enam anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan tujuh tersangka dalam kasus di Malang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, dilansir Antara.

Enam anggota DPRD Kota Malang yang akan diperiksa, yakni Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP, Abdul Rachman dari Fraksi PKB, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar, dan Ya'qud Ananda Gudban dari Fraksi Partai Hanura.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono pada Agustus 2017. Setelah itu, KPK mengumumkan Moch. Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 sebagai tersangka.

Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka.