KPK periksa Wagub Sulsel hingga aliran uang ke Nurdin

Ali mengatakan, penyidik juga periksa dua wiraswasta. 

Logo KPK. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tugas pokok dan fungsi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan atau Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dan berbagai proyek. Penyelisikan dilakukan saat memeriksa Andi sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Diketahui, Nurdin tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

"Didalami pengetahuan yang bersangkutan, di antaranya mengenai tupoksi selaku Wakil Gubernur dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemprov Sulsel," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kemarin.

Ali mengatakan, penyidik juga periksa dua wiraswasta. Kepada Andi Gunawan, dikonfirmasi berbagai proyek yang dikerjakan oleh yang bersangkutan selaku kontraktor di Sulsel. Lalu, Thiawudy Wikarso, didalami aliran duit.

"Thiawudy Wikarso, didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana ke tersangka NA (Nurdin Abdullah)," jelasnya.