sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Wagub Sulsel hingga aliran uang ke Nurdin

Ali mengatakan, penyidik juga periksa dua wiraswasta. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 24 Mar 2021 07:18 WIB
KPK periksa Wagub Sulsel hingga aliran uang ke Nurdin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tugas pokok dan fungsi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan atau Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dan berbagai proyek. Penyelisikan dilakukan saat memeriksa Andi sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

Diketahui, Nurdin tersandung kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

"Didalami pengetahuan yang bersangkutan, di antaranya mengenai tupoksi selaku Wakil Gubernur dan berbagai proyek pengadaan yang dilaksanakan oleh Pemprov Sulsel," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kemarin.

Ali mengatakan, penyidik juga periksa dua wiraswasta. Kepada Andi Gunawan, dikonfirmasi berbagai proyek yang dikerjakan oleh yang bersangkutan selaku kontraktor di Sulsel. Lalu, Thiawudy Wikarso, didalami aliran duit.

"Thiawudy Wikarso, didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya aliran sejumlah dana ke tersangka NA (Nurdin Abdullah)," jelasnya.

Dalam perkaranya, KPK menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel, Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, sebagai tersangka bersama Nurdin. 

Penetapan Nurdin, Edy, dan Agung sebagai tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dinihari.

Dalam kasusnya, KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Diduga dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar. 

Sponsored

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid