KPK perpanjang masa cekal Samin Tan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap bos PT Borneo Lumbung Energy Samin Tan.

Bos PT Borneo Lumbung Energy Samin Tan. /Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap bos PT Borneo Lumbung Energy Samin Tan dan anak buahnya Nenie Afwani. 

"Keduanya dilarang ke luar negeri dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Eni Maulani Saragih, anggota DPR-RI," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/9).

Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubata (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, sedangkan Nenie saat ini masih berstatus saksi.

Febri mengatakan, keduanya dicekal ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Kamis (5/9). Pencekalan tersebut dilakukan guna merampungkan proses penanganan kasus tersebut.

Samin Tan diduga memberi suap kepada Eni sebesar Rp5 miliar untuk mengurusi terminasi kontrak. Uang tersebut disinyalir merupakan fee atas jasa Eni karena sukses memutus kontrak PKP2B generasi ketiga di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.