KPK perpanjang penahanan tersangka suap perkara di Kejati DKI

KPK memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan.

Ilustrasi penuntutan. Foto: Pixabay

Tiga tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta harus mendekam lebih lama di balik jeruji besi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mereka selama 40 hari ke depan.

Adapun tiga orang tersangka itu yakni Alvin Suherman, dan Sendi Perico dari unsur swasta, serta Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari untuk tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Perpanjangan penahanan tersebut diterapkan dalam waktu yang berbeda. Untuk tersangka Alvin Suherman, perpanjangan penahanan terhitung sejak 19 Juli sampai dengan 27 Agustus 2019. Sedangkan Sendi Perico dimulai 20 Juli sampai dengan 29 Agustus 2019. Sementara, Agus Winoto terhitung sejak 19 Juli sampai dengan 27 Agustus 2019.

Perkara suap tersebut bermula saat Sendi melaporkan adanya pihak lain yang menipu dan melarikan diri investasinya sebesar Rp11 miliar. Sendi dan Alvin diduga menyiapkan uang sebelum tuntutan dibacakan. Uang itu untuk diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar memperberat tuntutan pihak yang telah menipunya.