KPK perpanjang masa penahanan Aa Umbara cs

Masa penahanan masing-masing diperpanjang 30 hari. Ketiganya pun masih ditahan di Rutan KPK di Pomda Jaya dan Gedung Merah Putih.

Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Facebook/Aa Umbara Sutisna

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Dinsos KBB) 2020. Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUM); anak Aa, Andri Wibawa; dan pengusaha M. Totoh Gunawan mendekam lagi selama 30 hari.

"Tim penyidik memaksimalkan masa penahanan tersangka AUM (Aa Umbara) dan kawan-kawan dengan kembali melakukan penahanan terhadap masing-masing tersangka untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan kedua dari Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat," kata Plt. Juru bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, Jumat (9/7)

Dia menyampaikan, Aa Umbara dan Andri ditahan lagi terhitung 8 Juli sampai 6 Agustus 2021. Bapak-anak ini mendekam di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Sementara itu, Totoh ditahan lagi terhitung 30 Juni sampai 29 Juli 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

"Hingga saat ini, proses pemberkasan perkara masih dan akan terus dirampungkan, antara lain dengan pemanggilan saksi-saksi serta penyitaan berbagai barang bukti terkait lainnya," ucap Ipi.

Dalam perkaranya, di KBB dilakukan pembagian bansos dengan dua jenis selama April-Agustus 2020, jaring pengaman sosial (JPS) dan bansos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali dengan realisasi anggaran Rp52,1 miliar.