KPK perpanjang masa penahanan Bupati Banggai Laut cs

Wenny Bukamo bakal mendekam lagi selama 40 hari ke depan.

Bupati Banggai Laut nonaktif, Wenny Bukamo (WB). Dokumentasi Pemkab Banggai Laut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan Bupati Banggai Laut nonaktif, Wenny Bukamo (WB). Bersama lima tersangka dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut tahun anggaran 2020 lainnya, dia bakal mendekam lagi selama 40 hari ke depan.

Wenny, Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group sekaligus orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG), dan Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono (HTO) ditahan lagi terhitung 25 Desember 2020 sampai 2 Februari 2021.

"WB di Rutan Polda Metro Jaya, RSG di Rutan Polda Metro Jaya, dan HTO di Rutan Polres Pusat," ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/12).

Sementara tersangka Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang (AHO), dan Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili (DK), penahanannya diperpanjang sejak 24 Desember 2020 sampai 1 Februari 2021.

"HDO di Rutan KPK Gedung Merah Putih, DK di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan AHO di Rutan KPK Kavling C1," ujarnya.