sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa penahanan Bupati Banggai Laut cs

Wenny Bukamo bakal mendekam lagi selama 40 hari ke depan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 23 Des 2020 16:50 WIB
KPK perpanjang masa penahanan Bupati Banggai Laut cs

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan Bupati Banggai Laut nonaktif, Wenny Bukamo (WB). Bersama lima tersangka dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut tahun anggaran 2020 lainnya, dia bakal mendekam lagi selama 40 hari ke depan.

Wenny, Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group sekaligus orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG), dan Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono (HTO) ditahan lagi terhitung 25 Desember 2020 sampai 2 Februari 2021.

"WB di Rutan Polda Metro Jaya, RSG di Rutan Polda Metro Jaya, dan HTO di Rutan Polres Pusat," ucap Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/12).

Sementara tersangka Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang (AHO), dan Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili (DK), penahanannya diperpanjang sejak 24 Desember 2020 sampai 1 Februari 2021.

"HDO di Rutan KPK Gedung Merah Putih, DK di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan AHO di Rutan KPK Kavling C1," ujarnya.

Adapun perpanjangan masa penahanan dilakukan karena penyidik lembaga antirasuah masih butuh waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Dalam kasusnya, Hedy, Djufri, dan Andreas diterka memberikan uang kepada Wenny melalui Recky dan Hengky dengan jumlah bervariasi antara Rp200-Rp500 juta. Sementara saat giat senyap, KPK mengamankan uang sekitar Rp2 miliar yang disimpan dalam kardus.

Sebagai penerima, Wenny, Recky, dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Uudang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sebagai pemberi, Hedy, Djufri, dan Andreas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid