KPK perpanjang masa penahanan Bupati Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dilakukan KPK, karena tim penyidik masih merasa perlu mendalami sejumlah keterangan dari tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan dua tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Cirebon. Mereka adalah Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan pemberi suap Gatot Rachmanto. 

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari. Dimulai tanggal 14 november 2018 sampai dengan 23 desember 2018 untuk dua tersangka TPK Suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (13/11). 

Perpanjangan masa penahanan dilakukan oleh KPK, karena tim penyidik masih merasa perlu mendalami sejumlah keterangan dari tersangka.

Sunjaya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan mutasi pegawai di Kabupaten Cirebon. KPK menduga Sunjaya sudah mematok harga untuk tiap jabatan tertentu.

Selain Sunjaya, KPK juga sudah menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Gatot Rachmanto menjadi tersangka karena bertindak sebagai pemberi suap.