Kasus bansos, KPK perpanjang masa penahanan Juliari P Batubara

Juliari bakal mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Adi di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Menteri Sosial nonaktif Juliari P Batubara/Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB) selama 30 hari. Hal serupa juga berlaku untuk mantan pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial (Kemensos)  Adi Wahyono (AW).

Keduanya, merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020.

"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat dimulai tanggal 3 Februari 2021 sampai dengan 5 Maret 2021," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (3/2).

Ali menyampaikan, Juliari bakal mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Adi di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," ujarnya.