KPK perpanjang masa penahanan mantan Bupati Bogor

Alasan perpanjang masa penahanan karena proses penyidikan belum rampung.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY). Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka RY berdasarkan penetapan Ketua PN Bandung untuk 30 hari ke depan terhitung mulai 12 Oktober 2020," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (9/10) malam.

Yasin merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi.

Yasin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sementara itu, alasan perpanjang masa penahanan karena proses penyidikan belum rampung.

"Perpanjangan penahanan ini dilakukan guna menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara dimaksud," ujarnya.