sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa penahanan mantan Bupati Bogor

Alasan perpanjang masa penahanan karena proses penyidikan belum rampung.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Sabtu, 10 Okt 2020 07:52 WIB
KPK perpanjang masa penahanan mantan Bupati Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY). Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka RY berdasarkan penetapan Ketua PN Bandung untuk 30 hari ke depan terhitung mulai 12 Oktober 2020," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (9/10) malam.

Yasin merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi.

Yasin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sementara itu, alasan perpanjang masa penahanan karena proses penyidikan belum rampung.

"Perpanjangan penahanan ini dilakukan guna menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara dimaksud," ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren (ponpes) dan Kota Santri.

Dia juga diterka menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Sponsored

Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ini merupakan kali kedua baginya ditahan KPK. Penahanan sebelumnya terkait kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada 2014. Kasus itu telah inkrah dan Yasin telah selesai menjalani masa hukumannya.

Dalam kasus itu, Yasin divonis 5,5 tahun dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dirinya bebas pada 8 Mei 2019.

Berita Lainnya
×
tekid