KPK perpanjang masa penahanan 5 tersangka kasus proyek fiktif Waskita Karya

Penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero). Masa penahanan akan diperpanjang selama satu bulan lebih.

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk lima tersangka selama 40 hari, dimulai tanggal 12 Agustus 2020 hingga 20 September 2020 untuk 5 tersangka," ujat Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (12/8).

Kelimanya ialah eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana.

Kemudian, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman. Selanjutnya, eks Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman, serta eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

"Perpanjangan penahanan ini diperlukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi dan pengumpulan alat bukti serta pemberkasan perkara," tandas Fikri.