KPK perpanjang masa penahanan tersangka suap proyek Indramayu

KPK masih butuh waktu melengkapi berkas perkara suap proyek Indramayu.

Bupati Indramayu nonaktif Supendi (tengah)/Foto Antara Indrianto Eko Suwarso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan dua tersangka kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019. Keduanya adalah eks anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman, dan periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani.

"Tim Penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka STA (Siti) dan tersangka ABS (Ade) masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 5 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (5/5).

Perpanjangan masa penahanan dilakukan karena KPK masih butuh waktu melengkapi berkas perkara. Saksi-saksi belum semua diperiksa. "Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dengan agenda, di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," jelas Ali.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara eks Bupati Indramayu, Supendi. Bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu, Omarsyah; eks Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa, dia telah divonis bersalah.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK lebih dulu membidik eks anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, dia sudah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jabar.