KPK perpanjang masa tahanan Nurhadi dan menantunya

Perpanjangan masa penahanan dilakukan guna memaksimalkan pengusutan tim penyidik terhadap kasus tersebut.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan suap penanganan perkara di MA.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari pertama berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat selama 30 hari. Dimulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 30 Agustus 2020 untuk tersangka NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiyono)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Perpanjangan masa penahanan dilakukan guna memaksimalkan pengusutan tim penyidik terhadap kasus tersebut. Perpanjangan penahanan itu juga dilakukan lantaran masih ada sejumlah saksi yang akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka itu.

"Saat ini penyidik KPK masih akan terus memanggil dan memeriksa beberapa saksi terkait perkara tersebut," terang Fikri.

Dengan demikian, Nurhadi akan medekam satu bulan lamanya di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kavling C1. Sedangkan Rezky, ditahan di rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK Kavling 4.