sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa tahanan Nurhadi dan menantunya

Perpanjangan masa penahanan dilakukan guna memaksimalkan pengusutan tim penyidik terhadap kasus tersebut.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 30 Jul 2020 17:36 WIB
KPK perpanjang masa tahanan Nurhadi dan menantunya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan suap penanganan perkara di MA.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari pertama berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat selama 30 hari. Dimulai 1 Agustus 2020 sampai dengan 30 Agustus 2020 untuk tersangka NHD (Nurhadi) dan RHE (Rezky Herbiyono)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Perpanjangan masa penahanan dilakukan guna memaksimalkan pengusutan tim penyidik terhadap kasus tersebut. Perpanjangan penahanan itu juga dilakukan lantaran masih ada sejumlah saksi yang akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka itu.

"Saat ini penyidik KPK masih akan terus memanggil dan memeriksa beberapa saksi terkait perkara tersebut," terang Fikri.

Dengan demikian, Nurhadi akan medekam satu bulan lamanya di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kavling C1. Sedangkan Rezky, ditahan di rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK Kavling 4.

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.

Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA. Adapun perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Sponsored

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar.

Sedangkan Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut, guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid