KPK perpanjang masa tahanan pelaku suap di KRAS

Perpanjangan selama 40 hari dimulai12 April 2019 sampai dengan 21 Mei 2019 untuk empat tersangka tindak pidana korupsi suap

Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3)./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima manajer perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kasus suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero)Tbk (KRAS).

"Hari ini diagendakan pemeriksaan lima saksi untuk tersangka Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro," tutur Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (11/4).

Adapun tiga di antara lima manajer yang dipanggil adalah General Manager (GM) dari perusahaan plat merah tersebut. Ketiganya adalah, GM Blast Furnace Complex Hernanto Wirjomijoyo, GM Central Maintenance & Facilities Hery Susanto, dan GM Procurement Wahyu Wirawan.

Selain GM, KPK juga memanggil dua manager PT Krakatau Steel Tbk., yakni Manager Maintanence Service Blast Furnace Complex Fahrurozi dan Manager Workshop Mechanic & FSA Adi Triwidodo.

"KPK memanggil yang bersangkutan sebagai saksi terkait dugaan suap pengadaan barang jasa di PT Krakatau Steel Tbk. untuk tersangka Direktur Produksi perseroan Wisnu Kuncoro," kata Febri.