KPK perpanjang penahanan Bupati Kotim dan istrinya

Perpanjangan itu mulai terhitung dari hari ini hingga akhir bulan depan.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Kutai Timur Ismunandar, tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur 2019 hingga 2020.

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (23/7).

Selain Ismunandar, penyidik juga memperpanjang masa penahanan istrinya, yakni Encek UR Firgasih yang juga merupakan Ketua DPRD Kutai Timur, Kepala Bapenda Musyaffa, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini, dan kontraktor bernama Aditya Maharani.

Mereka juga akan diperpanjang masa penahanannya oleh KPK selama 40 hari ke depan. Perpanjangan itu mulai terhitung dari hari ini hingga akhir bulan depan.

"Terhitung mulai 23 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020 untuk para tersangka," jelas Fikri.