KPK perpanjang penahanan I Nyoman dan komplotannya

Perpanjangan penahanan dilakukan guna mempermudah KPK merampungkan berkas perkara para tersangka kasus suap impor bawang itu.

Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra (kanan) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8). /Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI-Perjuangan I Nyoman Dharmantra selama satu bulan. 
 
"Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan, dimulai tanggal 28 Agustus 2019 sampai dengan 6 Oktober 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Tak hanya I Nyoman, perpanjangan penahanan juga diberlakukan KPK terhadap lima tersangka lainnya, yakni Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi, Zulfikar, Mirawati Basri, dan Elviyanto.

Perpanjangan penahanan itu, menurut Febri, dilakukan guna mempermudah tim penyidik untuk merampungkan berkas perkara keenam tersangka kasus suap izin impor bawang putih 2019 tersebut.

Dalam perkaranya, I Nyoman diduga telah dijanjikan fee dari pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung guna memuluskan proses perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20 ribu ton.

Adapun fee yang dijanjikan yakni sekitar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Dalam kesepatakan tersebut, muncul angka untuk mengurus izin impor sebesar Rp3,6 miliar.