KPK perpanjang penahanan Wali Kota Kendari & ayahnya

KPK memperpanjang penahanan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan ayahnya Asrun (AS) sebagai tersangka korupsi suap.

KPK memperpanjang penahanan tersangka korupsi suap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan ayahnya Asrun (AS) yang juga mantan Wali Kota Kendari dan sekarang menjadi calon gubernur Sulawesi Tenggara. /Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan ayahnya Asrun (AS) sebagai tersangka suap.

Juru Bicara KPK Febry Diansyah mengatakan ADP dan AS merupakan tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di pemerintah kota Kendari Tahun 2017-2018.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai 30 Mei sampai 28 Juni 2018 untuk dua tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari Tahun 2017-2018," katanya di Jakarta, dilansir Antara, Jumat (25/5).

Dua tersangka itu antara lain Wali Kota Kendari ADP dan AS ayah dari ADP yang juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara.

Selain keduanya, KPK juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni swasta yang juga mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih dan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.