KPK pilih buka kasus IGAS untuk jadi pembelajaran

IGAS telah telah mengambil barang sitaan berupa emas batangan 1,9 kilogram.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Ipi Maryati Kuding, menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadari perbuatan IGAS, pegawai KPK yang diberhentikan tidak hormat, telah merusak reputasi lembaga antirasuah. Namun, Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pihaknya memilih membuka kasus itu agar menjadi pelajaran bersama.

IGAS telah diberhentikan tidak hormat dalam sidang etik Dewan Pengawas KPK. Pegawai yang pernah ditugasi di Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) itu dinilai telah mengambil barang sitaan berupa emas batangan 1,9 kilogram. 

"Merupakan tanggung jawab KPK untuk menyampaikan kebenaran dengan jujur dan terbuka," ujar Ipi dalam keterangannya, Kamis (8/4) malam.

Komisi antisuap tegas memproses semua pelanggaran etik melalui Dewas KPK. Menurutnya itu menunjukkan komitmen dan keseriusan menjaga integritas, harkat, dan martabat insan KPK.

Tindak tanduk IGAS bisa diketahui dan diproses karena mekanisme kontrol di internal lembaga antikorupsi berfungsi baik. Sanksi berat dan melaporkan IGAS ke Polres Jakarta Selatan, sambung Ipi, menjadi bukti kalau KPK tak hanya berani proses koruptor, tetapi juga menegakkan aturan internal.