KPK prihatin hukuman koruptor kembali dikorting MA

Bekas Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, hanya menjalani 4 tahun penjara usai PK-nya diterima.

Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, September 2016. Google Maps/Dirty Harry

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin atas putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang memotong masa hukuman bekas Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi. Keputusan tersebut dianggap menjadi "angin segar" bagi koruptor.

"Di sisi lain, putusan demikian juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam perang melawan korupsi," Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (10/9).

Iman tersandung kasus suap perizinan pembangunan Mal Transmart di Kota Cilegon, Banten. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang menjauhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan kepadanya.

Sementara itu, putusan PK MA menyunat dua tahun. Sehingga, Iman hanya menjalani empat tahun bui dan denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan, setidaknya KPK mencatat lebih dari 15 perkara yang ditanganinya mendapatkan pengurangan hukuman pada tingkat PK dalam kurun waktu 2019-2020. Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim.