KPK: Proses verifikasi penerima POP Kemendikbud tak memadai

Tiga organisasi pendidikan mengundurkan diri dari POP Kemendikbud.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kanan), memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Foto Antara/Rivan Awal Lingga

Proses verifikasi organisasi penerima anggaran Program Organisasi Penggerak (POP) dianggap tidak memadai. Ini merupakan kesimpulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai berdiskusi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kamis (30/7).

"Sepertinya proses verifikasi terhadap organisasi penerima bantuan itu kurang begitu memadai. Ada beberapa sekitar 150-an organisasi dan lebih yang menerima bantuan ada 200 (orang) penerima bantuan dari 150 (organisasi) tadi," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih, Jakarta, beberapa saat lalu.

Salah satu yang disorot KPK adalah POP dapat diberikan kepada beberapa orang dalam satu organisasi. Kemudian, waktu verifikasi singkat serta membuat tidak dilakukan secara mendalam dan terperinci.

"Waktunya hanya dua minggu untuk memverifikasi para pihak itu dan itu tempatnya ada yang di Ternate, ada yang di Aceh, dan seterusnya, jauh-jauh," tuturnya.

Kendati demikian, Alex meminta Kemendikbud membenahi proses verifikasi organisasi penerima POP. Disarankan tidak sekadar syarat formalitas administrasi penerima, melainkan rekam jejaknya.