KPK rampungkan pemeriksaan eks anggota DPR Marzuki Alie

KPK konfirmasi penyebutan nama Marzuki Alie dan nopol kendaraan

Marzuki Alie saat diperiksa oleh KPK pada 2018 pada kasus Setya Novanto/Foto Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung periksa Ketua DPR 2009-2014 Marzuki Alie. Diketahui, Marzuki menjadi saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya, Hiendra Soejonto (HS), dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung periode 2011-2016.

"Marzuki Alie dikonfirmasi terkait dengan penyebutan nama yang bersangkutan dalam komunikasi percakapan antara tersangka HS dengan Hengky Soenjoto (kakak Hiendra)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/11).

Nama Marzuki mencuat dalam persidangan Nurhadi, Rabu (11/11), saat jaksa penuntut umum atau JPU KPK Wawan Yunarwanto membacakan berita acara pemeriksaan Hengky sebagai saksi.

Di sisi lain, lembaga antirasuah juga memeriksa Staf Ahli bidang Politik dan Hukum Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tin Zuraida. Melalui Zuraida, penyidik mendalami perizinan nomor polisi kendaraan rahasia yang digunakan Hiendra saat buron.

Seperti diketahui, saat diciduk di apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan, Kamis (29/10), Hiendra kedapatan menggunakan kendaraan berpelat RFO. Nomor polisi itu diperuntukan khusus pejabat di bawah eselon II.