KPK resmi supervisi kasus Djoko Tjandra
Dengan demikian, pengembangan kasus berikutnya menjadi kewenangan penyidik komisi antirasuah seutuhnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima berkas perkara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dengan demikian, lembaga antirasuah resmi menyupervisi kasus yang melibatkan sejumlah petinggi lembaga keamanan itu.
"Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas supervisi, saat ini KPK telah menerima berkas dokumen yang diminta, baik kepada kejaksaan maupun kepolisian," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (19/11).
KPK akan mengkaji dokumen tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan detail langkah bakal diambil selanjutnya.
"Berikutnya tentu KPK akan melakukan penelitian dan telaahan terhadap dokumen dimaksud," tutur Fikri. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut."
Kejagung sebelumnya membenarkan telah menerima surat permintaan dokumen kasus Djoko Tjandra dari KPK. Pun sudah meneken permohonan itu.